Social Icons

Saturday, October 28, 2017

Tentang PPK

Panitia Pemilihan
Paragraf I
PPK

  1. PPK dibentuk untuk menyelenggarakan  pemilu di tingkat kecamatan.
  2. PPK berkedudukan  di ibu kota kecamatan.
  3. PPK dibentuk oleh KPU l(abupaten/Kota.  paling lambat 6  (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan  paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
  4. Dalam hal terjadi penghihrngan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan pemilu  lanjutan, masa ke6a kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan  suara.

Pasal 52

  1. Anggota PPK sebanyak 3 (figa) orang berasal dari tokoh masyarakat  yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
  2. Anggota PPK diangkat dan diberhentikan  oleh KPU Kabupaten/Kota.
  3. Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan  keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
  4. Dalam menjalankan  tugasnya,  PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari aparatur sipil negara yang memenuhi  persyaratan.
  5. PPK melalui KPU  lkbupaten/Kota mengusulkan  3 (tiga) nama calon sekretaris  PPK kepada bupati/walikota  untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan  I  (satu) nama sebagai sekretaris  PPK dengan keputusan bupati/walikota.

No comments:

Post a Comment

 
 
Blogger Templates