Panitia Pemilihan
Paragraf I
PPK
- PPK dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan.
- PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.
- PPK dibentuk oleh KPU l(abupaten/Kota. paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
- Dalam hal terjadi penghihrngan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan pemilu lanjutan, masa ke6a kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara.
Pasal 52
- Anggota PPK sebanyak 3 (figa) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
- Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
- Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
- Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan.
- PPK melalui KPU lkbupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan I (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan keputusan bupati/walikota.
No comments:
Post a Comment